Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, pemerintah dan
DPR akhirnya sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
secara langsung. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014. Secara keseluruhan ada
280 daerah yang akan mengelar suksesi kepemimpinan di tingkat provinsi
maupun kabupaten / kota. Di Jawa Barat sendiri ada 8 daerah yang akan
melaksanakan hajatan lima tahunan tersebut secara serentak pada bulan
Desember mendatang. Ke delapan daerah tersebut antara lain Kabupaten
Bandung, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Pangandaran, Cianjur,
Tasikmalaya dan Kota Depok. Pemerintah pun berharap, Pilkda serentak
yang akan dimulai tahun ini pun benar-benar dapat dilaksanakan sesuai
rencana.
Pemilihan kepala daerah pada dasarnya merupakan salah
satu ikhtiar untuk mencari pemimpin yang diharapkan mampu mengemban
amanah dalam rangka mensejahterakan rakyat. Dalam konteks ini setiap
pendidik, penyelenggara Pilkada (KPUD) serta partai politik memiliki
kewajiban moral untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang hak dan
kewajiban politik kepada para peserta didik yang tidak lain adalah
pemilih pemula. Hal ini dikarenakan pemilih pemula yang jumlahnya cukup
signifikan, memiliki peran penting dalam memilih calon-calon pemimpin
bangsa yang akan menentukan arah pembangunan selama lima tahun kedepan.
Sayangnya,
pendidikan politik bagi pemilih pemula tersebut belum begitu disadari
sebagai bagian penting dari (pesta) demokrasi lima tahunan tersebut.
Setiap parpol maupun calon yang diusungnya rupanya lebih memilih untuk
menggunakan bahasa transaksional dalam mempengaruhi calon pemilihnya.
Tak hanya itu, media sosial yang dihuni oleh sebagian besar kalangan
remaja, malah dijadikan “tempat sampah” oleh tim sukses kandidat yang
bersaing dengan cara melakukan kampanye hitam terhadap lawan-lawan
politiknya. Akibatnya, sikap apatis di kalangan pelajar pun menjadi tak
terhindarkan.
Adapun guru sebagai pihak yang diharapkan mampu
memberikan pencerahan kepada anak didiknya, justru tak jarang terjebak
dalam politik praktis. Adanya guru maupun organisasi guru yang menjadi
tim sukses bayangan calon tertentu, secara tidak langsung telah merusak
tatanan demokrasi yang tengah dibangun oleh bangsa ini sejak reformasi
digulirkan. Adanya “kebutuhan” yang dimiliki oleh (organisasi) guru
tersebut menjadikan mereka lupa bahwa peran guru yang sesungguhnya
adalah sebagai “sang pencerah” dan bukan “sang pengarah”.
Mengingat
pentingnya pendidikan politik bagi peserta didik, sudah seyogyanya
setiap pihak mengambil peran dalam upaya memberikan edukasi yang memadai
kepada pemilih pemula tersebut. Dalam hal ini KPUD dapat melakukan
sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah tentang pentingnya menggunakan
hak pilih bagi masa depan siswa serta keluarganya. Adapun guru (terutama
guru Pkn) berkewajiban (moral) memberikan pencerahan kepada peserta
didiknya tentang kriteria calon pemimpin yang pantas untuk dipilih.
Mengajak siswa untuk mengenal rekam jejak calon kepala daerah maupun
program-program yang diusungnya dapat dilakukan oleh guru sejak
jauh-jauh hari. Dengan demikian, hanya pemimpin yang benar-benar jujur
dan amanah lah pada akhirnya akan terpilih.
Ramdhan Hamdani
sumber:
http://www.kompasiana.com/ramdan69/urgensi-pendidikan-politik_558768f07397730c1a62e916





0 komentar:
Posting Komentar