Pages

Labels

Sabtu, 27 Juni 2015

UKT Solusi atau Penambah Cara Korupsi?

Uang kuliah tunggal atau lebih familiar disebut UKT adalah sistem pembayaran mulai tahun 2013 diterapkan di perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia. Dengan diterapkannya sistem ukt ini pihak kampus tidak boleh lagi memungut biaya sepeserpun setelah uang ukt dibayarkan diawal semester. Mereka beranggapan bahwa system ini adil karena menyesuaikan kemampuan orangtua dengan biaya yang harus dibayar. Berbicara masalah untung rugi, dampak positif negative, tentu system baru ini juga memiliki kedua dampak tersebut. Dampak positifnya adalah karena ukt ini dibayarkan sesuai dengan gaji orangtua dan kemampuan si orangtua, maka mahasiswa yang tergolong tidak mampu bisa terbantu dengan tidak terlalu ngoyo membayar uang kuliahnya. Tetapi berbicara soal dampak negative, tentu masih banyak yang perlu dibenahi dari system ini. Sudahkah hal ini benar? Sudahkah hal ini adil?

Dikampus penulis, ukt sendiri dibedakan menjadi 5 golongan. Mulai dari kisaran 500.000 sampai dengan 4.500.000. Sistem ukt ini diterapkan dikampus penulis tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Awalnya, banyak mahasiswa baru angkatan 2013/2014 merasa bingung dengan system ini. bahkan banyak pula diantara mereka yang melakukan kecurangan – kecurangan. Salah satunya yang penulis temukan adalah ketidakjujuran mereka ketika mengisi nominal gaji orangtua ketika registrasi. Akibatnya mereka membayar ukt rendah padahal kemampuan mereka lebih dari itu. Parahnya lagi, setelah mereka memahami system ini bukannya mereka membenahi data yang sudah mereka input, malah membiarkan hal itu terjadi dan dianggap sebagai keuntungan. Sebenarnya hal ini manusiawi. Karena fitrahnya manusia juga selalu ingin mencari untung disetiap kesempatan. Yang harus dibenahi adalah sistemnya. Saran penulis adalah perlunya diadakan survey kepada setiap mahasiswa, agar data yang mereka input itu sesuai dengan kenyataannya. Mungkin, memang akan memakan biaya banyak. Tetapi hal ini akan berdampak positif pada kejujuran mahasiswa. Mereka akan membayar berapa yang seharusnya mereka bayar. Bukan malah mencari kesempatan untuk memperoleh keuntungan sebanyak – banyaknya. Agar kata adil dan benar yang sebenar benarnya juga dapat tercipta, bukan hanya sesumbar belaka.

 Tri Sutrisni Wahyuningsih

sumber :

 http://www.kompasiana.com/trisutrisniwahyuningsih/ukt-solusi-atau-penambah-cara-korupsi_557ce8878efdfd006df37aa5

0 komentar:

Posting Komentar